Tuesday, 10 Dec 2024

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi; Memalsukan Data Pribadi Dapat Dikenakan Denda Hingga Rp6 Miliar

news24xx


Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi; Memalsukan Data Pribadi Dapat Dikenakan Denda Hingga Rp6 MiliarUndang-Undang Perlindungan Data Pribadi; Memalsukan Data Pribadi Dapat Dikenakan Denda Hingga Rp6 Miliar
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE dan mencegah penyalahgunaan data.

Dalam Pasal 68, setiap orang yang terbukti melakukan pemalsuan data pribadi untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang dapat merugikan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. Rp6 miliar.


Read More : Cara Budidaya Lobster Air Tawar di Lahan Terbatas, Mulai dari Pembenihan hingga Panen

Dalam Pasal 67 (1), setiap orang yang mengumpulkan data pribadi orang lain untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pada alinea kedua, orang yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kepada publik juga dapat dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Dalam Pasal 67 (3), setiap orang yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk melanggar hukum dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.



Read More : Kemenperin Sebut Industri Makanan dan Minuman di Indonesia Tengah Memasuki Masa Krisis

Uraian mengenai data pribadi umum dan data pribadi khusus tercantum dalam Pasal 4. Data umum yang dapat diungkapkan kepada publik meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, agama, dan status perkawinan. 

Sedangkan data pribadi tertentu yang dilindungi undang-undang antara lain informasi kesehatan, data biometrik dan genetik, catatan kriminal, data anak, data keuangan, dan data lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprakarsai undang-undang perlindungan data pribadi pada 2016. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pengesahan undang-undang tersebut merupakan tanda era baru pengelolaan data pribadi, khususnya di ruang digital.

 

***





Loading...