Tuesday, 16 Apr 2024

Camat Tanjung Baru Intervensi Pemilihan BPRN Nagari Tanjuang Alam, Tanah Datar

news24xx


Kantor wali nagari/ogasKantor wali nagari/ogas
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Matahari  bersinar terang di langit Nagari Tanjuang Alam Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar yang terhampar dari lereng Gunung Marapi. Kecerahan Sabtu Pagi (31/12) di nagari yang dikelilingi perbukitan nan indah tersebut, berubah sendu akibat pengumuman pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) oleh Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP).

Pasalnya penguman LMP tersebut banyak menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama para peserta pemilihan untuk periode 2023-2029. Anggota BPRN yang kembali mencalonkan diri, merasa tidak puas dengan pelaksanaan pemilihan oleh LMP. Pasalnya banyak kejanggalan yang terjadi sebelum pemilihan dan selama proses pemilihan.

Menurut beberapa anggota BPRN yang kembali memcalonkan diri, kepada News24.co.id, pembentukan LMP yang di SK kan oleh Wali Nagari Tanjuang Alam, sudah memiliki kecacatan. 

Pasalnya dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 tahun 2015, Pembentukan LMP berdasarkan utusan unsur-unsur dalam nagari, rapat lembaga Unsur seprti Niniak mamak, Alim Ulama, Cadiak pandai, Pemuda dan bundo kanduang. 

Namun pada utusan niniak mamak, tidak dilakukan mekanisme rapat niniak mamak oleh niniak Mamak tersebut, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjuang Alam mengutus tiga perwakilan dari unsur niniak mamak, tidak melalui proses musyawarah niniak mamak sebagai mana mestinya, kemudian satu dari tiga utusan tersebut bukanlah niniak mamak.

Wali Nagari M Zen Dt Ansalam Barambai Nan Mudo, setelah menerima surat dari Ketua KAN menolak untuk meng SK-kan utusan LMP dari unsur Niniak Mamak, karena alasan tidak sesuai peraturan yang ada. Namun saat dikembalikan Ketua KAN tetap memaksankan agar utusan yang telah dikirim tetap masuk kedalam LMP.

Pimpinan dan Anggota BPRN tersebut menduga adanya desakan atau intimidasi dari Camat Tanjuang Baru kepada Wali Nagari untuk tetap mengeluarkan SK LMP sesuai dengan yang diutus oleh KAN tersebut. Pasalnya seorang utusan Niniak Mamak yang bukan penghulu tersebut merupakan Paman dari Camat Tanjung Baru. Selain itu selama proses pemilihan, Camat dan Ketua KAN sering terlihat mendampingi LMP dalam pertemuan-pertemuan.

Para anggota BPRN tersebut juga mensinyalir adanya permainan dalam proses pemilihan 9 anggota BPRN mendatang tersebut, telah dikondisikan oleh oknum-oknum anggota LMP untuk melulusan orang-orang tertentu. 

Hal ini patut diduga dengan adanya ujian tertulis yang pengumumanya tanpa rangking, dan adanya intimidasi panitia terhadap peserta tertentu saat wawancara, terutama kepada anggota BPRN yang kembali mencalonkan diri. 

“Saat wawancara kami anggota BPRN yang lama diwawancarai dengan gaya introgasi dan memakan waktu sampai satu setengah jam lebih, sedangkan peserta yang diduga akan diloloskan hanya sekitar 15 menit,” ucap Yahuza, yang diamini oleh beberapa anggota BPRN.

Selain kecurangan wawancara yang dilakukan LMP diatas, Yahuza dan kawan-kawan menemukan adanya kebocoran terhadap soal ujian tersebut. 

“Saya Sudah melaporkan kebocoran soal tersebut kepada Wali nagari, 8 jam sebelum pelaksanaan ujian,’ kata Yahuza. Dia mengatakan Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BPRN Ali Wazir, langsung kepada Wali Nagari melalui Pesan singkat aplikasi biru.

Wali Nagari M Zen Dt Ansalam, saat dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjanya, Pakan Kamis Jalan Payakumbuh -Batusangkar, membenarkan adanya laporan kebocoran soal tersebut.

Selain itu Wali nagari yang sudah menjabat selama 10 tahun ini, menyatakan dirinya sudah menolak utusan yang disampaikan Ketua KAN tersebut. 

“saya sudah menolak dan mengembalikan, namun ketua KAN terus memaksa untuk tetap mengeluarkan SK LMP,” ujar pria berjambang ini. Namun ia tetap bersikukuh untuk tidak mengeluarkan SK LMP tersebut. 

Namun beberapa hari setelah pertemuan dengan Ketua KAN, Wali nagari mengaku didatangi oleh Camat Tanjung Baru Tanah Datar di ruang kerjanya, dan menyuruh wali Nagari tetap menerbitkan SK LMP tersebut walau ada pelangaran sebagaimana Perbup nomor 6/2015. 

“Saya mengeluarkan SK LMP setelah Camat menyuruh untuk tetap mengeluarkan SK tersebut, walau saya memberikan alasan adanya pelangaran,” kata mantan penyuluh pertanian tersebut. Dan mengaku saat didatangi oleh Camat ia didampingi oleh Kasi Pemerintahan,  Z Dt Panji Alam.

Yahuza dan beberapa peserta yang tidak lolos mengaku akan menyurati Wali Nagari perihal kecacatan pembentukan BPRN periode 2023-2029 tersebut karena merasa dirugikan, dan mengaku meminta wali nagari untuk membatalkan proses yang sudah berlangsung. (*)





Loading...