Friday, 03 May 2024

Bahas Putusan Sengketa Pilpres 8 Hakim MK Tutup Pintu Rapat rapat

news24xx


Bahas Putusan Sengketa Pilpres  8 Hakim MK Tutup Pintu Rapat rapatBahas Putusan Sengketa Pilpres 8 Hakim MK Tutup Pintu Rapat rapat
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang maraton melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres 2024. Selama RPH ini, para hakim MK menutup pintu rapat-rapat. Tidak bisa diintip, diganggu, apalagi diintervensi.

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Sidang pembacaan putusan itu direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.

Untuk merumuskan putusan tersebut, delapan hakim MK menggelar RPH dari pagi sampai malam. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, bahkan ada hakim MK yang sampai menginap di kantor. Untuk yang tidak menginap, hakim tersebut baru pulang setelah larut malam.

RPH ini diagendakan digelar sampai Minggu (21/4/2024). "Sekarang masih berlangsung, besok juga masih diagendakan. Minggu juga masih diagendakan," kata Fajar, Jumat (19/4/2024).

Fajar menjamin, hasil RPH tidak bakal bocor. Sebab, independensi MK terjaga. Delapan hakim MK yang menggelar RPH menutup rapat-rapat hasil rapat itu sampai dibacakan pada Senin depan.

"Kami memastikan kalau ada bocor-bocor, itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Baca juga : Erick: BUMN Beli Dolar Sesuai Kebutuhan Saja

Fajar menerangkan, MK telah melakukan semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi dari RPH. Ruang RPH bersifat terbatas atau restriktif. Tidak sembarang orang dapat melintas apalagi masuk ke dalam ruangan para hakim konstitusi bermusyawarah.

"Kami sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kami punya teknologi, kami punya mekanisme, kami punya sumpah, semua petugas tersumpah," terangnya.

Dia mengungkapkan, aparat kepolisian juga terus berjaga di titik tertentu untuk memastikan sterilitas Gedung MK. "Polisi-polisi di sini sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi. Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," jelas Fajar.

Mengenai sidang Senin nanti, Fajar menerangkan, MK akan memutuskan dua permohonan yang berkaitan dengan sengketa Pilpres sekaligus. Dua permohonan itu diajukan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan akan dibacakan serentak sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang yang sama.

MK telah mengirimkan surat undangan kepada tiga paslon yang bersengketa untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan. "Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 maupun nomor 2. Panggilannya sama jam 09.00, di ruang sidang pleno," terang Fajar.

Selain itu, Fajar memastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan, undang-undang sudah memberi aturan jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK. Yakni, Pasal 45 Undang-Undang MK. "Nggak ada deadlock," ucapnya.

Baca juga : Bahas Kereta Cepat, Luhut Ajak Menlu China Makan Duren

Menurut Fajar, pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai, cooling down dulu, itu kata Undang-Undang. Diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat dikedepankan," jelas Fajar.

Jika tidak ada kesepakatan setelah dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. "Diputus dengan suara terbanyak. Suara terbanyak itu berarti kalau delapan (hakim MK) bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," imbuhnya.

Bagaimana kalau hasil voting 4:4? Fajar menjelaskan, hal itu tidak menyebabkan deadlock.

"Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 dikatakan, kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan, katakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," terangnya.

Dari kubu 01, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji, optimis hakim mahkamah bakal menerima gugatan pihaknya. "Sejauh ini kubu 01 sangat optimis. Berdasarkan hasil persidangan dari para saksi dari penjelasan dalil pembuktian itu, kami sangat optimis para hakim MK akan mengabulkan permohonan kami," ucap Indra, saat dihubungi, Jumat (19/4/2024) malam.

Baca juga : Gibran: Kompetisi Selesai, Waktunya Bergandengan

Dari kubu 03, Tim Hukum Nasional Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, menyebut pihaknya telah menyerahkan semua argumen dan bukti kepada hakim MK. "Sekarang tinggal berdoa mudah-mudahan ikhtiar yang kami lakukan, yaitu menyampaikan permohonan kepada MK dikabulkan," harap Maqdir.

Sementara, dari kubu 02, politisi Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan suasana kebatinan Prabowo jelang putusan MK. Dahnil bilang, Prabowo yakin hakim MK akan membacakan putusan sesuai fakta hukum yang ada. "Bukan ilusi dan asumsi orang-orang yang tidak siap kalah yang dikembangankan pihak 01 dan 03," ucap Juru Bicara Prabowo ini.

Seperti apa putusan MK nanti? Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, memprediksi akan ada kejutan. "Kayanya ada kejutan, tapi bukan terkait pencalonan Gibran," ucapnya.

Kata Titi, kejutan itu bisa berupa pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah atau wilayah. Hal ini terkait dengan dalil terjadinya pelanggaran Pemilu yang membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang tidak demokratis. "Jadi, bukan pada diskualifikasi calon sebagaimana permintaan pemohon," pungkas Titi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...
Related News