Tuesday, 14 May 2024

Diskusi Kumhankam HMI Ajak Stop Politisasi Isu yang Pecah Belah Bangsa

news24xx


Diskusi Kumhankam HMI  Ajak Stop Politisasi Isu yang Pecah Belah BangsaDiskusi Kumhankam HMI Ajak Stop Politisasi Isu yang Pecah Belah Bangsa
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Kumhankam) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaksanakan Forum Guntur, Jumat (26/4). Acara mengangkat tema mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) dengan para narasumber yang hadir yanti Yadi Saputra (politisi), Putri Khairunnisa (KNPI), dan Muhammad Rullyandi (pakar hukum tata negara). Dalam diskusi, tersebut para narasumber memberikan pandangan-pandangan komprehensif.

Dalam sambutan, Ketua Bidang Kumhankam PB HMI Rifyan Ridwan Saleh menyatakan, pasca putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Presiden dan Wapres terpilih, maka fokus bangsa selanjutnya adalah menyatukan kembali kelompok-kelompok yang sempat memanas akibat pesta demokrasi.

"Indonesia selain negara demokrasi juga adalah negara hukum. Oleh karenanya, proses demokrasi harus tetap berdasarkan hukum. Tentang proses Pilpres dan sengketanya telah selesai, saatnya kita move on, kembali ke fitrahnya sebagai sebuah bangsa yang besar. Menjaga komitmen persatuan dan kesatuan bangsa, stop politisasi yang bisa memecah belah bangsa Indonesia" kata Rifyan, yang juga advokat muda ini.

Baca juga : Usai Putusan MK, MUI Ajak Elite Beri Teladan Persatuan

Dalam diskusi, Rullyandi menegaskan, isu tentang Gibran anak haram konstitusi harus diakhiri. Sebab, faktanya hukum telah memutus melalui MK bahwa semua yang didalilkan para penggugat di sengketa Pilpres 2024 tidak benar. Semua merupakan bahasa politik dan asumsi saja.

"Tidak ada pelanggaran terhadap Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara ini menambahkan, Putusan MK nomor 90 yang menjadi dasar laporan terhadap Anwar Usman sehingga dijatuhi sanksi etik, justru dipakai dalam memutus sengketa Pilpres. Dengan begitu, jelas putusan 90 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil.

Baca juga : Beda Pilihan Politik Jangan Pecah Belah, Persatuan-Toleransi Kunci Jaga Bangsa

“Yang menjadi pertanyaanya kemudian, Anwar Usman diputus berdasarkan apa? Tidak ada fakta dan bukti apa pun. Ini adalah kesalahan," ucap Rullyandi.

Rullyandi menambahkan, politisasi anak haram konstitusi adalah pesan dan narasi yang salah, sebab tidak dapat dibuktikan. Menurutnya, Anwar Usman adalah korban politisasi melalui putusan etik sehingga diturunkan dari posisi Ketua MK.

"Putusan 90 ini direspons sebagai keputusan yang adil dan tepat bahkan bersejarah oleh MK. Sementara, orang yang memutus putusan ini dianggap melanggar etik. Di lain sisi, putusannya didukung rakyat yang memberikan kesempatan bagi anak muda untuk menjadi regenerasi penerus pemimpin bangsa Indonesia," tutup Rullyandi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...