Tuesday, 21 May 2024

Kejaksaan Negeri Jakut BPJamsostek Kelapa Gading Panggil 61 Perusahaan Penunggak Iuran

news24xx


Kejaksaan Negeri Jakut   BPJamsostek Kelapa Gading Panggil 61 Perusahaan Penunggak IuranKejaksaan Negeri Jakut BPJamsostek Kelapa Gading Panggil 61 Perusahaan Penunggak Iuran
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Kelapa Gading memanggil 61 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJamsostek.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa-Rabu (23-24/4/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tujuan pemanggilan 61 perusahaan tersebut untuk dilakukan proses negosiasi.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan mengungkapkan, 61 perusahaan yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet dan diragukan.

Baca juga : Isfahan Aman, Iran Cabut Penangguhan Penerbangan

"Dari 61 yang dipanggil, hanya hadir 15 perusahaan dan menandatangani surat pernyataan komitmen bersedia untuk membayar," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menurut Ivan, pemanggilan ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja.

Karena, mereka akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja.

Baca juga : Resmikan Dealer Di Tulang Bawang, Fuso Perkuat Layanan Lintas Timur

"Kami apresiasi niatan baik bagi perusahaan yang telah datang, berarti ada komitmen baik untuk teman-teman pekerjanya," katanya.

Ivan menilai, pemanggilan perusahaan piutang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan bahwa perusahaan yang berpiutang dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak membayar kewajibannya.

"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan karena diberikan wewenang oleh UU untuk membantu dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca juga : Pekerja Meninggal Mendadak, BPJamsostek Kelapa Gading Bakal Serahkan Santunan

Ivan mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk terlindungi.

Dirinya melihat tertunggaknya iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJamsostek kepada pekerja di perusahaan tersebut.

"Bagi perusahaan agar segera mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJamsostek secara patuh dan rutin," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...