Saturday, 27 Jul 2024

Sempat Bebas Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan Ke Lapas Makassar

news24xx


Sempat Bebas  Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan Ke Lapas MakassarSempat Bebas Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan Ke Lapas Makassar
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

“Hari ini, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah memasukkan terpidana Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/5/2024).

Eksekusi ini dilakukan atas putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca juga : Kejar Target Eksplorasi Pertamina, Elnusa Lakukan Survei Seismik Hingga Maluku

Menurut Ali, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu juga telah menyetorkan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

“KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” tandas Ali.

Sebelumnya, Eltinus yang sudah ditahan KPK sempat melenggang bebas keluar penjara dan kembali duduk di kursi bupati, setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas.

Baca juga : Perkuat Bisnis, Peruri Rombak Susunan Direksi dan Komisaris PDS

KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA. Lembaga peradilan tertinggi itu kemudian menerima kasasi yang diajukan komisi antirasuah.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tipikor itu dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan Jaksa KPK.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemudian memberhentikan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati Mimika.

Baca juga : Kinerja Bagus, Pj Bupati Bangkalan Raih Penghargaan Dari UTM

Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa mengatakan pemberhentian Eltinus sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani Tito pada 20 Mei 2024.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...