Saturday, 27 Jul 2024

Soal Kasus Korupsi Timah Pengamat Ada Yang Mencoba Memperkeruh Suasana

news24xx


Soal Kasus Korupsi Timah  Pengamat  Ada Yang Mencoba Memperkeruh SuasanaSoal Kasus Korupsi Timah Pengamat Ada Yang Mencoba Memperkeruh Suasana
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pengamat politik dan akademisi, Fahlesa Wisa Fahru Munabari berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022. Menurut dia, langkah Kejagung mengusut kasus ini mendapat dukungan publik. Ia pun mengungkap adanya sejumlah pihak yang mencoba memperkeruh suasana agar kasus ini simpang siur. 

Fahlesa mengatakan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka. Salah satunya, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Di media, banyak framing dan opini liar yang berkembang tentang kasus ini. Salah satunya framing Mochamad Herviano seolah terlihat dalam kasus tersebut. Menurut dia, hal tersebut dilakukan hanya untuk menaikkan trafik kunjungan dan memperkeruh suasana. 

"Padahal isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta di lapangan. Media online dan akun-akun medsos tersebut hanya menulis praduga-praduga yang tidak berdasar," kata Fahlesa, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024). 

Baca juga : Soal Klub Presiden, Prabowo: Ngopi Saja

Fahlesa mengatakan, Herviano memang tercatat pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Dalam bisnis itu, Herviano mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp 10 miliar kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Namun, sejak tahun 2007 PT Sumber Jaya Indah ternyata tidak lagi mengekspor timah. Sedangkan dalam laporan Kejagung kasus korupsi timah diduga mulai dilakukan pada tahun 2015.

“Artinya Herviano dan PT Sumber Jaya Indah yang saat ini disebut dalam artikel di media online dan akun medsos yang beredar tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut," ungkapnya. 

Selain itu Herviano yang duduk di Komisi V DPR sama sekali tidak ada sangkut paut dengan masalah tambang. Sebab Komisi V DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.

Baca juga : Vietnam Tunjuk Menteri Keamanan Jadi Presiden

“Berdasarkan hal tersebut, Herviano telah menjadi korban dari pencemaran nama baik. Berdasarkan UU ITE, Jika kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana," tutur Fahlesa.

Dikutip dari UU ITE, menurut Pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Seperti diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat dugaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun.

“Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga : Hotel Jemaah Haji di Madinah, Bintang 3-5, Jaraknya Ada yang 50 Meter dari Nabawi

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan akhir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diserahkan langsung Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung. 

Sementara kerugian ril terkait ekologis, ekonomis dan rehabilitasi lingkungan, dilakukan ahli guru besar perlindungan hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Sahardjo. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 21 orang tersangka. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat NEWS24.CO.ID News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : rm.id





Loading...