Wednesday, 28 May 2025

Kasus Korupsi BUMN PT Asuransi Jiwasraya, 4 Pejabat OJK Diperiksa Kejaksaan

news24xx


Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kasus korupsi di BUMN PT Asuransi Jiwasraya terus diselidiki Kejaksaan. 

Penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Rabu (1/7).

Setelah pekan lalu menetapkan satu nama pejabat aktif dari Otoritas Jasa Keuangan, kini nama-nama lain pun ikut diperiksa.

Ada yang berasal dari pejabat aktif, maupun sudah tidak aktif. Tidak ketinggalan, ada juga nama direksi dari perusahaan manajemen investasi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut ada lima orang saksi yang diperiksa.

 

Berdasar rilis dari Kejagung, berikut saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini:

1. Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Riyadi

2. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK tahun 2014-2018 Ir. Sugianto, MA

3. Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK tahun 2014-sekarang Edi Broto Suwarno, SH, LLM

4. Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK tahun 2013-2014 Bayu Samodro

5. Dirut PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro

"Sebagai pejabat dan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, keterangan empat orang saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK pada saat yang bersangkutan menjabat atau bertindak sebagai pengawas lembaga keuangan yang melantai di Bursa Efek Indonesia. Selebihnya 1 (satu) orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut," sebut Hari, seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu, 1 Juli 2020.

"Pemeriksaan saksi saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para Tersangka, baik Tersangka korporasi maupun Tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," lanjutnya.

N24. 





Loading...