Wednesday, 16 Jul 2025

Pengurusan SKCK di Pekanbaru Semakin Dipersempit

news24xx


Pelayanan SKCK di Polatbes kota Pekanbaru.Pelayanan SKCK di Polatbes kota Pekanbaru.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Pelamar pekerja kini harus melengkapi persyaratan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan. Bukan hanya untuk ke instansi pemerintah saja, kini juga telah menyasar hingga ke perusahaan swasta.

Pembuatan SKCK ini, beberapa tahun belakang juga dipersempit, yang hanya dapat dibuat di Poltabes dan Polda, sedangkan di Polsek tidak dapat menerbitkan SKCK. 

Untuk membuatnya, hanya melakukan pengisian formulir biodata di aplikasi yang telah disediakan Poltabes. Dan kemudian melampirkan KTP, KK, akta kelahiran, dan foto identitas diri.

Sedangkan proses pencetakan tidak membutuhkan waktu lama, hanya saja dilakukan sebelum waktu berakhir pada hari itu. 

Dan masa berlaku aktif SKCK hanya selama 6 (enam) bulan saja.

Akan tetapi, yang menjadi kesulitan bagi si pembuat atau pelamar adalah setiap yang melakukan pengusuran SKCK harus dan wajib menujukan untuk keperluan apa. Misalnya kepada nama suatu perusahaan swasta. Dan ini menjadi kesulitan bagi si pembuat SKCK. 

Salah seorang masyarakat di kota Pekanbaru mengungkapkan kesulitan ini kepada awak media news24coid, Kamis (17/12/2020). Orang yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengakui harus mengeluarkan banyak uang untuk pengurusan melamar pekerjaan.

"Saya mau melamar pekerjaan di salah satu perusahaan swasta. Tapi harus melampirkan SKCK, padahal belum tentu diterima atau malahan nantinya dibuang karena tidak sesuai dengan keinginan perusahaan," sebut salah satu pelamar di kota Pekanbaru, Kamis (17/12).

"Banyak biaya yang harus dikeluarkan saat ingin melamar pekerjaan. Mulai dari cetak foto, fotocopy berkas-berkas, print surat lamaran dan CV, beli amplop, hingga mengirim lewat pos, dan ditambah lagi aturan yang sudah berlaku mulai tahun 2020 ini yang wajib melampirkan SKCK," terang dia.

"Dan yang paling besar adalah biaya untuk mengurus SKCK ini, syaratnya harus ada tujuan nama perusahaan swasta apa yang dituju. Dan ini yang merepotkan. Contohnya, saya mau mengirim surat lamaran ke beberapa perusahaan. Dan tiap perusaahan berbeda SKCK-nya, karena di Poltabes Pekanbaru harus menuliskan tujuan SKCK. Jadi misalnya ada lima perusahaan, maka harus membuat lima SKCK. Dan per lembar SKCK harga pembuatan Rp30.000, jadi jika ada lima perusahaan, maka harus mengeluarkan biaya Rp150.000. Ini sangat berat," terang dia.

"Dan dengan pemberlakuan aturan baru ini, maka tidak bisa kami memperpanjang SKCK yang sebelumnya telah dibuat, baik ke tujuan instansi pemerintah dan swasta," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan agar syarat untuk pengurusan SKCK ini tidak lagi dipersulit atau tiap perusahaan ataupun instansi pemerintah telah memberikan persyaratan melampirkan SKCK sebelum benar-benar diterima. []





Loading...