Saturday, 27 Apr 2024

Pengacara Ingin Nama dan Reputasi Brigadir J Dibersihkan

news24xx


Pengacara Ingin Nama dan Reputasi Brigadir J DipulihkanPengacara Ingin Nama dan Reputasi Brigadir J Dipulihkan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , mengatakan ingin nama baik dan nama baik almarhum dipulihkan. Pernyataannya muncul menyusul pengumuman bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesional dan Keamanan dan majikan Joshua, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir.

"Untuk mengembalikan nama baik, kehormatan, dan nama baik almarhum Brigjen Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Agustus 2022.


Read More : Terima Aspirasi APLI Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Penjualan Langsung

Pengacara juga mengatakan bahwa orang tua Brigadir J harus menerima ganti rugi materiil dan immateriil.

Kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pembantunya, Nofriansyah Yosua Hutabarata alias Brigadir J. Penyelidikan terbaru menemukan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.

"[Ferdy Sambo] telah memerintahkan dan membuat skenario kejadian agar seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya di Komplek Perumahan Polres Duren Tiga," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri kemarin.

Dalam laporan sebelumnya, polisi mengumumkan bahwa bintara itu diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Sejauh ini, tuduhan itu belum terbukti.



Read More : WWF Ke 10 PUPR Dorong Pemimpin Negara Dunia Komitmen Atasi Masalah Air

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, ada juga Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigjen RR), dan KM yang merupakan sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Untuk dugaan kejahatan mereka, para tersangka bisa menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.





Loading...