Friday, 24 Oct 2025

Bagaimana Cara Memberhentikan Keanggotaan DPR

news24xx


Gedung DPR - MPR RI.Gedung DPR - MPR RI.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. 

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

Dalam periode keanggotaan DPR, telah terpilih 560 wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil). 

Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. 

Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).

Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.


Lantas, bagaimana memberhentikan Anggota DPR?

Dalam laman dpr.go.id, tidak dijelaskan bagaimana dan siapa yang berhak memberhentikan keanggotaan DPR. Akan tetapi yang berhak memberhentikan keanggotaan DPR adalah melalui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat berhak menjatuhkan sanksi bagi anggota DPR yang melakukan pelanggaran. 

Adapun tata cara menjatuhkan sanksi diatur dalam Peraturan tentang Tata Tertib DPR Pasal 59. 

Peraturan tersebut menyatakan, tugas Badan Kehormatan antara lain melakukan penyelidikan anggota DPR yang diadukan melanggar sumpah, janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajibannya.

Untuk menyelidiki sebuah pengaduan, Badan Kehormatan berwenang menggelar sidang dengan menghadirkan pengadu, saksi, dan anggota Dewan yang diadukan.

Pasal 62 peraturan yang sama menegaskan, setelah melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, Badan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR. 

Saknsinya bisa berupa teguran tertulis; pemberhentian anggota DPR dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau pemberhentian sebagai anggota DPR.

Jika di kemudian hari anggota yang diberi sanksi terbukti tidak melanggar, Badan Kehormatan bisa merehabilitasi nama baik anggota tersebut.

Selain itu,  yang juga berhak memecat anggota DPR adalah fraksi. Karena fraksi adalah kepanjangan tangan dari DPP.

Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme PAW bagi anggota yang diberhentikan oleh parpol. Aturan itu termuat dalam Pasal 239 ayat 2 huruf g yang berbunyi anggota DPR bisa di PAW apabila:
"Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Sumber dpr.go.id





Loading...